SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A
ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F
ayat (4) dan Pasal 77J ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.
Pasal
1
(1)
Kurikulum pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak
tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah.
(2)
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Kerangka
Dasar Kurikulum;
b.
Struktur
Kurikulum;
c.
Silabus;
dan
d.
Pedoman
Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 3
(1)
Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan
beban belajar.
(2)
Kompetensi
Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kompetensi Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti sikap sosial;
c.
Kompetensi
Inti pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Inti
keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi
Inti dan terdiri atas:
a.
Kompetensi
Dasar sikap spiritual;
b.
Kompetensi
Dasar sikap sosial;
c.
Kompetensi
Dasar pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Dasar keterampilan.
Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum
Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan
penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan acuan
pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan acuan
pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat
nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan
lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan
Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya.
(8) Mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata
pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Pasal 6
(1) Madrasah tsanawiyah dapat
menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam
dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
(1) Beban belajar
merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta
didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2) Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah terdiri atas:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur;
dan
c. kegiatan mandiri.
(3)
Beban
belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan
dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran
adalah 40 (empat puluh) menit.
(4)
Beban
belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban
belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
yang bersangkutan.
(5)
Beban
belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga
puluh delapan) jam pelajaran.
(6)
Beban
belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh
enam) minggu efektif
(7) Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu efektif dan pada semester
genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pasal 8
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
Pasal 9
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran
umum Kelompok A; dan
b. silabus mata pelajaran
umum Kelompok B.
(2)
Silabus
mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Silabus
mata pelajaran umum Kelompok B dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya
dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
(5) Silabus Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran
yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran,
penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya
sekolah
(2) Pedoman Mata Pelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap mata pelajaran dikembangkan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a.
memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
b.
acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4) Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar