Sabtu, 11 Oktober 2014

PERMEN 58 TENTANG KURIKULUM SMP

SALINAN


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN       
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2014

TENTANG

KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77J ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.

Pasal 1
(1)   Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(2)   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     Kerangka Dasar Kurikulum;
b.     Struktur Kurikulum;
c.      Silabus; dan
d.     Pedoman Mata Pelajaran.

Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 3
(1)   Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2)   Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas.
(3)   Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas:
a.     Kompetensi Inti sikap spiritual;
b.     Kompetensi Inti sikap sosial;
c.      Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d.     Kompetensi Inti keterampilan.

(4)   Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5)   Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.     Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b.     Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.      Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d.     Kompetensi Dasar keterampilan.

Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1)   Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.     mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.     mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)   Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)   Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)   Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6)   Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.     Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.     Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.      Bahasa Indonesia;
d.     Matematika;

e.      Ilmu Pengetahuan Alam;
f.       Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g.     Bahasa Inggris.
(7)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.     Seni Budaya;
b.     Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c.      Prakarya.
(8)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Pasal 6
(1)   Madrasah tsanawiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7
(1)   Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)   Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah terdiri atas:
a.     kegiatan tatap muka;
b.     kegiatan terstruktur; dan
c.      kegiatan mandiri.
(3)   Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 (empat puluh) menit.
(4)   Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 50% (lima puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
(5)   Beban belajar satu minggu untuk Kelas VII, Kelas VIII, dan Kelas IX masing-masing 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
(6)   Beban belajar Kelas VII dan Kelas VIII masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif
(7)   Beban belajar kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.



Pasal 8
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar

Pasal 9
(1)   Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan atas:
a.     silabus mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.     silabus mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)   Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)   Silabus mata pelajaran umum Kelompok B dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)   Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
(5)   Silabus Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
(1)   Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah
(2)   Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)   Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a.     memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
b.     acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4)   Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar