LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
... TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENILAIAN
HASIL BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan
Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan
Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman Penilaian
Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.
Pedoman Evaluasi
Kurikulum 2013.
13.
Pedoman Peminatan
pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15.
Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar. Penilaian
dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari
komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar memiliki peran
untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian
hasil belajar, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang
kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya pendidik dan peserta
didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat
melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar.
Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara
belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer
of learning). Sedangkan bagi guru, hasil
penilaian hasil belajar merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas
profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan
program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta
memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar merupakan wujud
pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil
belajar tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian
hasil belajar menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum
berdasarkan kompetensi (competency-based
curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan
parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai
pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan
untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai
keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian otentik
(authentic assesment). Secara
paradigmatik penilaian otentik memerlukan perwujudan pembelajaran otentik (authentic instruction) dan belajar
otentik (authentic learning). Hal ini
diyakini bahwa penilaian otentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan
peserta didik secara holistik dan valid.
II.
TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
1. Tenaga pendidik (guru mata
pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara
individual atau kelompok dalam merencanakan
penilaian sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, mengembangkan dan
melaksanakan penilaian sesuai dengan
ruang lingkup penilaian, teknik, dan instrumen sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya;
2. Pimpinan satuan pendidikan
(kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas) dalam menyusun pelaporan Penilaian
Hasil Belajar peserta didik;
3. Dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
sebagai pemangku kepentingan;
4. Komite sekolah/madrasah sebagai
pemangku kepentingan;
5. Orangtua peserta didik sebagai
unsur pemangku kepentingan; dan
6. Dunia industri sebagai pengguna
lulusan (SMK).
III.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A.
Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam
pedoman ini sebagai berikut.
1. Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan
informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam ranah sikap
(spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara
terencana dan sistematis, selama dan/atau setelah proses belajar suatu
kompetensi, satu semester, satu tahun untuk suatu muatan/mata pelajaran, dan
untuk penyelesaian pendidikan pada suatu satuan pendidikan.
2.
Penilaian otentik
adalah pendekatan, prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian
pembelajaran peserta didik dalam penerapan sikap (spiritual dan sosial),
pengetahuan, dan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pemberian tugas
prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau
kemandirian belajar (autonomous learning).
3.
Nilai modus
adalah nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
4.
Nilai rerata
adalah nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
5.
Nilai optimum
adalah nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.
6.
Observasi adalah
teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan
pancaindera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
7.
Penilaian diri
adalah teknik penilaian sikap (spiritual dan sosial), sikap terhadap
pengetahuan, serta sikap terhadap keterampilan yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan dan tingkat kemandirian belajar.
8.
Penilaian sejawat
atau antarpeserta didik/sebaya adalah teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling
menilai tentang pencapaian kompetensi.
9.
Jurnal adalah
instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik (anecdotal record) di dalam dan di luar
kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan
peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
10.
Penilaian
tertulis/lisan adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan soal yang
memerlukan jawaban dalam bentuk tertulis, lisan atau melakukan sesuatu.
11.
Penugasan adalah
penilaian dalam bentuk pekerjaan
rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individual atau kelompok sesuai
dengan karakteristik tugas.
12.
Penilaian
kinerja/praktik adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam
melakukan sesuatu.
13.
Penilaian proyek
adalah penilaian terhadap suatu tugas berupa penelitian atau pengembangan sejak
dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, sampai pelaporan
(tertulis maupun lisan) yang harus diselesaikan dalam periode tertentu.
14.
Penilaian produk
adalah penilaian kemampuan peserta didik dalam membuat dan menghasilkan
produk-produk teknologi dan/atau seni.
15.
Penilaian
portofolio adalah penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi dari
karya peserta didik yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam
satu periode tertentu.
B.
Konsep
1.
Fungsi
Penilaian Hasil Belajar memiliki fungsi untuk memantau
kemajuan belajar, hasil belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar
meliputi:
a.
formatif yaitu
memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan,
dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran
dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik
tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik
digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses
pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
b.
sumatif yaitu
menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu
tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari
penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan
kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2.
Tujuan.
a.
Mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai
seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan pengayaan.
b.
Menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi
mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam
belajar dan pencapaian hasil belajar.
c.
Menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik ditetapkan harian, satu
semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
d.
Memperbaiki
proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
e.
Memetakan mutu
satuan pendidikan.
3.
Acuan Penilaian
a.
Penilaian
menggunakan Acuan Kriteria, skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik
yang formatif mau pun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun
dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b.
Bagi yang belum
berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial
yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik
secara individual, kelompok ataupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat
diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara
individual mau pun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau
perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c.
Acuan Kriteria
menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan optimum untuk
keterampilan. Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 1,00 – 4,00 dalam
menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan
harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian
sekolah).
C.
Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar meliputi prinsip umum dan
prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar adalah sebagai
berikut.
1.
Sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Holistik dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
7.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
9.
Edukatif, berarti
penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar berisikan prinsip-prinsip
Penilaian Otentik sebagai berikut.
1.
Penilaian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
2.
Mencerminkan masalah dalam dunia nyata.
3.
Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
4.
Bersifat komprehensif (menyinergikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
5.
Memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya sendiri,
bukan sekadar memilih dari yang tersedia.
6.
Mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.
D.
Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar mencakup sikap (spiritual
dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1.
Sikap (Spiritual
dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada ranah sikap
spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
TINGKATAN
SIKAP
|
DESKRIPSI
|
Menerima nilai
|
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian
terhadap nilai terebut
|
Menanggapi nilai
|
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam
membicarakan nilai tersebut
|
Menghargai nilai
|
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai
tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
|
Menghayati nilai
|
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem
nilai dirinya
|
Mengamalkan nilai
|
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam
berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
|
(sumber: Olahan dari Krathwohl dkk.,1964)
2.
Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada dimensi pengetahuan
adalah sebagai berikut.
DIMENSI
PENGETAHUAN
|
DESKRIPSI
|
Faktual
|
Pengetahuan tentang
istilah, nama orang, nama benda, angka
tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran,
nilai,
|
Konseptual
|
Pengetahuan tentang
kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, hukum
kausalita, definisi, teori
|
Prosedur
|
Pengetahuan tentang Prosedur dan proses khusus dari
suatu mata pelajaran seperti algoritma, teknik, metoda, dan kriteria untuk
menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur.
|
Metakognitif
|
Pengetahuan tentang cara mempelajari pengetahuan,
menentukan pengetahuan penting dan bukan (strategic
knowledge), pengetahuan yang sesuai dengan konteks tertentu, dan
pengetahuan diri (self-knowledge).
|
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3.
Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan belajar
adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN
BELAJAR
|
DESKRIPSI
|
Mengamati
|
Perhatian pada waktu
mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan,
catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk
mengamati
|
Menanya
|
Jenis, kualitas, dan jumlah
pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual,
prosedural, dan hipotetik)
|
Mengumpulkan informasi
|
Jumlah dan kualitas sumber
yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang
dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
|
Menalar/mengasosiasi
|
Mengembangkan interpretasi,
argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua
fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan
lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis
fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur
baru,argumentasi, dan kesimpulan yang
menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak
bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan
kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis
sumber.
|
Mengomunikasikan
|
Menyajikan hasil kajian
(dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media elektronik,
multi media danlain-lain
|
(Sumber: Olahan dari Dyers :2010)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan berpikir
adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN
BERPIKIR
|
DESKRIPSI
|
|
Mengingat:
mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari
guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
|
Pengetahuan Hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran
pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang
fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari
di kelas tanpa diubah/berubah.
|
|
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi
arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
|
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi
sesuatu yang baru seperti menggantikan
suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu
kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa
mengubah artinya informasi slinya; mengubah
bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau
sebaliknya; memberi tafsir suatu
kalimat/paragraf/ tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi
dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf
/tulisan/data
|
|
Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip,
hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
|
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa,
cahaya,suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum boyle, hukum
archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjumlah, menghitung modal dan harga, hukum persamaan
kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitungkan jarak
tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu
benda/peristiwa, dan sebagainya dalam
mempelajari sesuatuyang belum pernah dipelajari sebelumnya.
|
|
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya
terhadap suatu informasi yang belum
diketahuinya dalam mengelompokkan
informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan
kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi
dengan kesimpulan, benang merah pemikiran
antara satu karya dengan karya lainnya
|
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan
dan perbedaan ciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan
apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain,
menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan
mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan
keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa
yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran
pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir
antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya
|
|
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan
suatu kriteria
|
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan
berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya,
adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan,
memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan
kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja
berdasarkan kriteria.
|
|
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada
sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari
komponen yang digunakan untuk membentuknya
|
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai
sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia,
mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk
kreativitas lainnya.
|
|
(sumber: Olahan dari Anderson, dkk. 2001).
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan
psikomotorik adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN
PSIKOMOTORIK
|
DESKRIPSI
|
Persepsi (perception)
|
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
|
Kesiapan (set)
|
Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melakukan
suatu gerakan
|
Meniru (guided
response)
|
Meniru gerakan secara terbimbing
|
Membiasakan gerakan (mechanism)
|
Melakukan gerakanmekanistik
|
Mahir (complex or
overt response)
|
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
|
Menjadi gerakan alami (adaptation)
|
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas
dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya
|
Menjadi tindakan orisinal (origination)
|
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan sukar ditiru
oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
|
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik
muatan pelajaran.
E.
Mekanisme
1.
Tingkat
Kompetensi
Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap
dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi
pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi
pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam
deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan
pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD berbeda untuk setiap satuan
tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I – III) dan kelas atas (IV –
VI), SMP/MTs kelas VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat pencapaian
kompetensi ditentukan sebagai berikut.
NO.
|
TINGKAT
KOMPETENSI
|
TINGKAT KELAS
|
1.
|
Tingkat 0
|
TK/RA
|
2.
|
Tingkat 1
|
Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
3.
|
Tingkat 2
|
Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
4.
|
Tingkat 3
|
Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
5.
|
Tingkat 4
|
Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
|
Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
|
||
6.
|
Tingkat 4A
|
Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
|
7.
|
Tingkat 5
|
Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
||
8.
|
Tingkat 6
|
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C
KEJURUAN
|
2.
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dipersyaratkan. Ketuntasan
Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar
dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan
belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu
pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri
atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah
keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran
yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran
adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu
taun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan
peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan
pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Tingkat ketuntasan sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) disusun
berdasarkan acuan kriteria dengan rentang persentase modus sikap peserta didik
sebesar 70% sampai 100%. Nilai ketuntasan dituangkan dalam bentuk angka dan
predikat, yakni 1,00 – 4,00 untuk angka yang ekuivalen dengan predikat Kurang
(K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB) sebagaimana tertera pada tabel
berikut.
MODUS SIKAP
|
NILAI KETUNTASAN SIKAP
|
|
ANGKA
|
PREDIKAT
|
|
≥ 90%
|
4,00
|
Sangat Baik (SB)
|
≥ 80%
|
3,00
|
Baik (B)
|
≥ 70%
|
2,00
|
Cukup (C)
|
< 70%
|
1,00
|
Kurang (K)
|
Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2)
ditetapkan dengan modus 3,00 atau predikat Baik (B).
Tingkat ketuntasan pengetahuan dan keterampilan (KD pada
KI-3 dan KI-4) disusun berdasarkan acuan kriteria dengan rentang persentase
tingkat penguasaan peserta didik sebesar 70% sampai 100%. Nilai ketuntasan
dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 1,0 – 4,0 untuk angka yang
ekuivalen dengan huruf D sampai dengan A sebagaimana tertera pada tabel
berikut.
TINGKAT KETUNTASAN
|
NILAI KETUNTASAN
PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
|
|
ANGKA
|
HURUF
|
|
≥ 90%
|
4,00
|
A
|
≥ 80%
|
3,00
|
B
|
≥ 70%
|
2,00
|
C
|
< 70%
|
1,00
|
D
|
Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan dan keterampilan
ditetapkan dengan skor minimal 2,0 atau huruf C .
Khusus untuk SD/MI ketuntasan ditetapkan sebagai berikut
a.
modus untuk ketuntasan sikap;
b.
rerata untuk ketuntasan pengetahuan; dan
c.
nilai optimum untuk ketuntasan keterampilan.
3.
Teknik dan
Instrumen Penilaian
Kurikulum 2013 menerapkan penilaian otentik untuk menilai
kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
Teknik dan instrumen yang dapat
digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
a.
Penilaian
Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan
(suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam
merespon sesuatu/objek. Sikap juga
sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki
oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perubahan perilaku atau
tindakan yang diharapkan.
Ada beberapa cara
yang dapat digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain melalui
observasi, penilaian diri, penilaian sejawat, dan penilaian melalui jurnal. Instrumen
yang digunakan antara lain daftar cek (check
list) atau skala penilaian (rating scale) yang
disertai rubrik, yang hasil akhirnya dihitung berdasarkan modus.
1)
Observasi
Sikap dan perilaku keseharian peserta didik
direkam melalui pengamatan dengan menggunakan format yang berisi sejumlah
indikator perilaku yang diamati, baik yang terkait dengan mata pelajaran maupun
secara umum. Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang terkait dengan mata
pelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran
berlangsung, seperti: ketekunan belajar, percaya diri, rasa ingin tahu,
kerajinan, kerjasama, kejujuran, disiplin, peduli lingkungan, dan selama
peserta didik berada di sekolah atau bahkan di luar sekolah selama perilakunya
dapat diamati guru.
Contoh: Format pengamatan sikap dalam laboratorium
IPA :
No
|
Nama
|
Aspek perilaku yang dinilai
|
Skor
|
Keterangan
|
|||
Bekerja sama
|
Rasa ingin tahu
|
Disiplin
|
Peduli lingkungan
|
||||
1.
|
Andi
|
3
|
4
|
3
|
2
|
12
|
|
2.
|
Rini
|
||||||
3.
|
....
|
Catatan:
Kolom Aspek perilaku diisi dengan angka yang
sesuai dengan kriteria berikut.
1 = kurang
2 = cukup
3 = baik
4 = sangat baik
Format di atas dapat digunakan pada mata pelajaran
lain dengan menyesuaikan aspek perilaku yang ingin diamati.
2)
Penilaian diri (self assessment)
Penilaian diri digunakan untuk memberikan
penguatan (reinforcement) terhadap
kemajuan proses belajar peserta didik. Penilaian diri berperan penting bersamaan
dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke peserta didik yang
didasarkan pada konsep belajar mandiri (indepedent
learning).
Untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik
menilai diri terlalu tinggi dan subyektif, penilaian diri dilakukan berdasarkan
kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian diri oleh peserta didik
di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a)
Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b)
Menentukan kompetensi yang akan dinilai.
c)
Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d)
Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar tanda cek, atau skala
penilaian.
Contoh: Format
penilaian diri untuk aspek sikap
Partisipasi
Dalam Diskusi Kelompok
Nama :
----------------------------
Nama-nama
anggota kelompok : ----------------------------
Kegiatan
kelompok : ----------------------------
Isilah pernyataan berikut dengan jujur. Untuk No. 1 s.d. 6,
tulislah huruf A,B,C atau D didepan
tiap pernyataan:
A : selalu C :
kadang-kadang
B : sering D : jarang
1.--- Selama diskusi saya mengusulkan ide kepada
kelompok untuk didiskusikan
2.--- Ketika kami
berdiskusi, tiap orang diberi kesempatan mengusulkan sesuatu
3.--- Semua anggota kelompok kami melakukan
sesuatu selama kegiatan
4.--- Tiap orang sibuk dengan yang dilakukannya
dalam kelompok saya
5. Selama kerja kelompok,
saya….
---- mendengarkan orang lain
---- mengajukan pertanyaan
---- mengorganisasi ide-ide saya
---- mengorganisasi kelompok
---- mengacaukan kegiatan
---- melamun
6. Apa yang kamu lakukan
selama kegiatan?
---------------------------------------------------------------------
|
Pada dasarnya teknik penilaian diri ini tidak
hanya untuk aspek sikap, tetapi juga dapat digunakan untuk menilai kompetensi
dalam aspek keterampilan dan pengetahuan.
3)
Penilaian sejawat (peer assessment)
Penilaian sejawat atau antarpeserta
didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar pengamatan antarpeserta
didik. Format yang digunakan untuk
penilaian sejawat dapat menggunakan format seperti contoh pada penilaian diri.
Contoh: Format
penilaian sejawat
NO
|
PERNYATAAN
|
SKALA
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Teman saya berkata benar, apa adanya kepada orang lain
|
||||
2
|
Teman saya mengerjakan sendiri tugas-tugas sekolah
|
||||
3
|
Teman saya mentaati peraturan (tata-tertib) yang
diterapkan
|
||||
4
|
Teman saya memperhatikan kebersihan diri sendiri
|
||||
5
|
Teman saya mengembalikan alat kebersihan, pertukangan,
olah raga, laboratorium yang sudah selesai dipakai ke tempat penyimpanan
semula
|
||||
6
|
Teman saya terbiasa menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan petunjuk guru
|
||||
7
|
Teman saya menyelesaikan tugas tepat waktu apabila
diberikan tugas oleh guru
|
||||
8
|
Teman saya berusaha bertutur kata yang sopan kepada
orang lain
|
||||
9
|
Teman saya berusaha bersikap ramah terhadap orang lain
|
||||
10
|
Teman saya menolong teman yang sedang mendapatkan
kesulitan
|
||||
11
|
........
|
Keterangan :
1 = Sangat jarang
2 = Jarang
3 = Sering
4 = Selalu
4)
Penilaian melalui jurnal (anecdotal
record)
Jurnal merupakan rekaman catatan guru dan/atau
tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif
atau negatif, di luar proses pembelajaran mata pelajaran.
Contoh: Format
penilaian melalui jurnal
JURNAL
Nama :.........................
Kelas :.........................
|
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1)
Tes tertulis
Bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a)
memilih jawaban, dapat berupa:
(1)
pilihan ganda
(2)
dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
(3)
menjodohkan
(4)
sebab-akibat
b)
mensuplai jawaban, dapat berupa:
(1)
isian atau melengkapi
(2)
jawaban singkat atau pendek
(3)
uraian
Soal tes tertulis yang menjadi penilaian otentik
adalah soal-soal yang menghendaki peserta didik merumuskan jawabannya sendiri,
seperti soal-soal uraian. Soal-soal uraian menghendaki peserta didik
mengemukakan atau mengekspresikan gagasannya dalam bentuk uraian tertulis
dengan menggunakan kata-katanya sendiri, misalnya mengemukakan pendapat,
berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan tes tertulis bentuk uraian antara
lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas dan membutuhkan waktu lebih banyak
dalam mengoreksi jawaban.
2)
Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan
Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi dalam diskusi,
tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian otentik.
Ketika terjadi diskusi, guru dapat mengenal kemampuan peserta didik dalam kompetensi
pengetahuan (fakta, konsep, prosedur) seperti melalui pengungkapan gagasan yang
orisinal, kebenaran konsep, dan ketepatan penggunaan istilah/fakta/ prosedur
yang digunakan pada waktu mengungkapkan pendapat, bertanya, atau pun menjawab
pertanyaan. Seorang peserta didik yang selalu menggunakan kalimat yang baik dan
benar menurut kaidah bahasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki
pengetahuan tata bahasa yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut
dalam kalimat-kalimat. Seorang peserta didik yang dengan sistematis dan jelas
dapat menceritakan misalnya hukum Pascal kepada teman-temannya, pada waktu
menyajikan tugasnya atau menjawab pertanyaan temannya memberikan informasi yang
sahih dan otentik tentang pengetahuannya mengenai hukum Pascal dan mengenai
penerapan hukum Pascal jika yang bersangkutan menjelaskan bagaimana hukum Pascal
digunakan dalam kehidupan (bukan mengulang cerita guru, jika mengulangi cerita
dari guru berarti yang bersangkutan memiliki pengetahuan). Seorang peserta
didik yang mampu menjelaskan misalnya pengertian pasar, macam dan jenis pasar
serta kaitannya dengan pemasaran memberikan informasi yang valid dan otentik
tentang pengetahuan yang dimilikinya tentang konsep pasar. Seorang peserta
didik yang mampu menceritakan dengan kronologis tentang suatu peristiwa sejarah
merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan
berpikir sejarah tentang peristiwa sejarah tersebut. Seorang peserta didik yang
mampu menjelaskan makna lambang negara Garuda Pancasila merupakan suatu bukti
bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir tentang
kandungan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.
Contoh: Format observasi
terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan
Nama Peserta
Didik
|
Pernyataan
|
|||||||
Pengungkapan gagasan
yang orisinal
|
Kebenaran
konsep
|
Ketepatan
penggunaan istilah
|
dan lain
sebagainya
|
|||||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|
Deni
|
||||||||
Tia
|
||||||||
Siti
|
||||||||
....
|
Keterangan: diisi dengan tik ( √ )
3)
Penugasan
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan
secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c.
Penilaian Kompetensi
Keterampilan
Kompetensi keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak
dan keterampilan konkrit. Keterampilan konkrit memerlukan keterampilan abstrak berupa
pengetahuan, kemampuan berpikir dan sikap. Keterampilan abstrak terutama
terdiri dari keterampilan berpikir sedangkan keterampilan konkrit berupa keterampilan
melakukan sesuatu dan menghasilkan sesuatu.
Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan
menggunakan:
1)
Kinerja/Praktik
Penilaian kinerja atau praktik dilakukan dengan penilaian
kinerja, yaitu dengan cara
mengamati kegiatan peserta didik dalam
melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian
kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti:
praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi,
bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/ deklamasi.
Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal
berikut.
a)
Langkah-langkah kinerja yang perlu dilakukan peserta didik untuk
menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
b)
Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
c)
Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
d)
Kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga dapat diamati.
e)
Kemampuan yang akan dinilai selanjutnya diurutkan berdasarkan langkah-langkah
pekerjaan yang akan diamati.
Pengamatan kinerja perlu dilakukan dalam berbagai
konteks untuk menetapkan tingkat
pencapaian kemampuan tertentu. Misalnya untuk menilai kemampuan berbicara yang
beragam dilakukan pengamatan terhadap kegiatan-kegiatan seperti: diskusi dalam
kelompok kecil, berpidato, bercerita, dan wawancara. Dengan demikian, gambaran
kemampuan peserta didik akan lebih utuh. Contoh untuk menilai kinerja di
laboratorium dilakukan pengamatan terhadap penggunaan alat dan bahan praktikum.
Untuk menilai praktik olahraga, seni dan budaya dilakukan pengamatan gerak dan
penggunaan alat olahraga, seni dan budaya.
Untuk mengamati kinerja peserta didik dapat
menggunakan instrumen sebagai berikut:
a)
Daftar cek
Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik
mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh
penilai.
Contoh: Format instrumen penilaian praktik di
laboratorium
Nama Peserta
didik
|
Aspek yang
dinilai
|
|||||||
Menggunakan jas
lab
|
Membaca
prosedur kerja
|
Membersihkan
alat
|
Menyimpan alat
pada tempatnya
|
|||||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|
Andi
|
||||||||
Boby
|
||||||||
Cicih
|
||||||||
Dimas
|
||||||||
.....
|
Keterangan: diisi dengan tanda tik (√)
b)
Skala Penilaian (Rating Scale)
Penilaian kinerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai
memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian
nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala
penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 =
kurang, 2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat
baik.
Contoh: Format instrumen penilaian praktik
olahraga bola volley
Nama peserta didik
|
Keterampilan
yang dinilai
|
|||||||||||||||||||
Cara
service
|
Cara
passing atas
|
Cara
passing bawah
|
Cara
smash
|
Cara
blok/membendung
|
||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Anton
|
||||||||||||||||||||
Bertha
|
||||||||||||||||||||
Charles
|
||||||||||||||||||||
Dono
|
||||||||||||||||||||
.....
|
Keterangan: diisi dengan tanda tik (√).
Kategori penilaian:
1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat baik.
2)
Proyek
Penilaian
projek dapat digunakan untuk mengetahui, misalnya tentang pemahaman, kemampuan
mengaplikasikan, kemampuan menyelidiki dan kemampuan menginformasikan suatu hal
secara jelas.
Penilaian
proyek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Untuk
itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti
penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan
tertulis/lisan. Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian
atau rubrik.
Contoh: Format rubrik untuk menilai projek.
ASPEK
|
KRITERIA DAN SKOR
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Persiapan
|
Jika memuat tujuan, topik,
dan alasan
|
Jika memuat tujuan, topik,
alasan, dan tempat penelitian
|
Jika memuat tujuan, topik,
alasan, tempat penelitian, dan responden
|
Jika memuat tujuan, topik,
alasan, tempat penelitian, responden, dan daftar pertanyaan
|
Pelaksanaan
|
Jika data diperoleh tidak lengkap, tidak
terstruktur, dan tidak sesuai tujuan
|
Jika data diperoleh kurang
lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
|
Jika data diperoleh
lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
|
Jika data diperoleh
lengkap, terstruktur, dan sesuai tujuan
|
Pelaporan Secara Tertulis
|
Jika pembahasan data
tidak sesuai tujuan penelitian dan membuat simpulan tapi tidak relevan dan
tidak ada saran
|
Jika pembahasan data
kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi tidak
relevan
|
Jika pembahasan data
kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi kurang
relevan
|
Jika pembahasan data
sesuai tujuan penelitian dan membuat
simpulan dan saran yang relevan
|
3)
Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat
produk-produk pengetahuan, teknologi, dan seni, seperti: makalah, karangan,
puisi, makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), pakaian, sarana
kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat
teknologi (contoh: adaptor ac/dc dan bel listrik), hasil karya seni (contoh:
patung, lukisan dan gambar), dan barang-barang terbuat dari kain, kayu,
keramik, plastik, atau logam.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan
penilaian yaitu:
a)
Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan
merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
b)
Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta
didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
c)
Tahap penilaian produk (appraisal),
meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang
ditetapkan, misalnya berdasarkan sistematika, tampilan, bahasa, isi, fungsi dan
estetika.
Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik.
a)
Cara analitik,
yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua
kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan,
pembuatan produk, penilaian produk).
b)
Cara holistik,
yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada
tahap penilaian produk.
Contoh Penilaian Produk
Mata Pelajaran :
IPA (Kimia)
Nama Proyek :
Membuat Sabun
Nama Peserta didik : ____________________Kelas :________
* Aspek
yang dinilai disesuaikan dengan jenis produk yang dibuat
** Skor diberikan tergantung dari ketepatan dan kelengkapan jawaban
yang diberikan. Semakin lengkap dan tepat jawaban, semakin tinggi perolehan
skor.
|
4)
Portofolio
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara
individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode
hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik
sendiri. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik
sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus menerus
melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan dinamika pengalaman
belajar dan kemampuan belajar peserta didik melalui sekumpulan karyanya, antara
lain: karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi
buku/literatur, laporan penelitian, sinopsis dan karya nyata individu peserta
didik yang diperoleh dari pengalaman.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian
portofolio.
a)
Peserta didik merasa
memiliki portofolio sendiri.
b)
Tentukan bersama
hasil kerja apa yang akan dikumpulkan.
c)
Kumpulkan dan
simpan hasil kerja peserta didik dalam 1
map atau folder.
d)
Beri tanggal
pembuatan.
e)
Tentukan kriteria
untuk menilai hasil kerja peserta didik
f)
Minta peserta
didik untuk menilai hasil kerja mereka secara berkesinambungan.
g)
Bagi yang kurang
beri kesempatan perbaiki karyanya, tentukan jangka waktunya.
h)
Bila perlu,
jadwalkan pertemuan dengan orang tua.
Contoh: Format
penilaian portofolio
Mata Pelajaran :
Bahasa Indonesia
Alokasi Waktu :
1 Semester
Sampel yang dikumpulkan : Karangan
Nama Peserta didik :
_________ Kelas :_________
Hhh
|
5)
Tertulis
Selain menilai
kompetensi pengetahuan, penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai
kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis
surat.
4.
Waktu
No.
|
Penilaian
|
Waktu
|
1
|
Ulangan Harian
|
Setiap akhir pembelajaran suatu KD
|
2
|
Ujian Tengah Semester
|
Pada minggu 7 suatu semester
|
3
|
Ujian Akhir Semester
|
Pada akhir suatu semester
|
4
|
Ujian Tingkat Kompetensi
|
Akhir kelas II, IV, VIII, dan XI
|
5
|
Ujian Sekolah
|
Pada akhir tahun belajar Satuan Pendidikan
|
6
|
Penilaian Proses
|
Dilaksanakan selama proses pembelajaran sepanjang tahun
ajaran
|
7
|
Penilaian Diri
|
Dilaksanakan pada akhir setiap semester
|
5.
Pengolahan
Penilaian setiap
kompetensi hasil pembelajaran mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terpisah,
karena karakternya berbeda. Namun demikian dapat menggunakan instrumen yang
sama seperti tugas, portofolio, dan penilaian otentik lainnya. Hasil pekerjaan peserta didik
harus segera dianalisis untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi yang
diukur oleh instrumen tersebut sehingga diketahui apakah seorang peserta didik
memerlukan atau tidak memerlukan pembelajaran remedial atau pengayaan. Format
berikut digunakan setelah suatu kegiatan penilaian dilakukan.
Contoh: Format analisis penilaian hasil pekerjaan peserta didik.
NO
|
NAMA PESERTA
DIDIK
|
INDIKATOR DALAM
SATU RPP
|
Kesimpulan
tentang pencapaian kemampuan**
|
||||||||
1*
|
2*
|
3*
|
4*
|
5*
|
6*
|
7*
|
dst
|
yang sudah dikuasai
|
yang belum dikuasai
|
||
1.
|
Ahmad
|
||||||||||
2.
|
Bunga
|
||||||||||
3.
|
Candra
|
||||||||||
4.
|
Dara
|
||||||||||
5.
|
Eko
|
||||||||||
dst
|
..........
|
* kolom ditulis dengan indikator yang dinilai (rincian sikap, pengetahuan,
dan keterampilan). Kolom di bawahnya diisi dengan skor yang diperoleh peserta
didik terkait kemampuan tersebut.
** kolom yang menyatakan kemampuan yang belum dan sudah dikuasai
seorang peserta didik untuk menentukan ada tidaknya perlakuan
(remedial/pengayaan)
6.
Pelaporan
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
a.
Skor dan Nilai
Penilaian
kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan
atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama.
Untuk
masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran
dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel 1.
Tabel 1: Konversi
Skor dan Predikat Hasil Belajar Untuk Setiap Ranah
SIKAP
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
|||
SKOR MODUS
|
PREDIKAT
|
SKOR RERATA
|
PREDIKAT
|
SKOR OPTIMUM
|
PREDIKAT
|
4,00
|
SB
(Sangat Baik)
|
3,83 > x ≥
4,00
|
A
|
3,83 > x ≥
4,00
|
A
|
3,50 > x ≥
3,83
|
A-
|
3,50 > x ≥
3,83
|
A-
|
||
3,00
|
B
(Baik)
|
3,17 > x ≥
3,50
|
B+
|
3,17 > x ≥
3,50
|
B+
|
2,83 > x ≥
3,17
|
B
|
2,83 > x ≥
3,17
|
B
|
||
2,50 > x ≥
2,83
|
B-
|
2,50 > x ≥
2,83
|
B-
|
||
2,00
|
C
(Cukup)
|
2,17 > x ≥
2,50
|
C+
|
2,17 > x ≥
2,50
|
C+
|
1,83 > x ≥
2,17
|
C
|
1,83 > x ≥
2,17
|
C
|
||
1,50 > x ≥
1,83
|
C-
|
1,50 > x ≥
1,83
|
C-
|
||
1,00
|
K
(Kurang)
|
1,17 > x ≥
1,50
|
D+
|
1,17 > x ≥
1,50
|
D+
|
1,00 > x ≥
1,17
|
D
|
1,00 > x ≥
1,17
|
D
|
Nilai akhir yang
diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak
muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai
akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang
dicapai).
b.
Bentuk Laporan
Laporan hasil
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
1)
Pelaporan oleh
Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk
laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
2)
Pelaporan oleh
Satuan Pendidikan
Rapor yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan
dan Konseling, dan orang tua/wali). Buku rapor memuat laporan tentang:
a)
hasil pencapaian
kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam
bentuk buku rapor;
b)
pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan
instansi lain yang terkait;
c)
hasil ujian
Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
c.
Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1)
untuk ranah sikap
menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik
(B), dan Sangat Baik (SB);
2)
untuk ranah
pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3)
untuk ranah
keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar