Selasa, 16 September 2014

PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH 2014

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN 2014
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


I.      PENDAHULUAN


Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.     Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.     Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.     Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.     Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.     Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.     Pedoman Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.  Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.  Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.  Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13.  Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.  Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.  Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar. Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar memiliki peran untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).  Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian otentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian otentik memerlukan perwujudan pembelajaran otentik (authentic instruction) dan belajar otentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian otentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.


II.     TUJUAN PEDOMAN


Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
1.     Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam merencanakan penilaian sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, mengembangkan dan melaksanakan penilaian sesuai dengan  ruang lingkup penilaian, teknik, dan instrumen  sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya;
2.     Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas) dalam menyusun pelaporan Penilaian Hasil Belajar peserta didik;
3.     Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagai pemangku kepentingan;
4.     Komite sekolah/madrasah sebagai pemangku kepentingan;
5.     Orangtua peserta didik sebagai unsur pemangku kepentingan; dan
6.     Dunia industri sebagai pengguna lulusan (SMK).




III.   PENILAIAN HASIL BELAJAR


A.     Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.     Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam ranah sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan/atau setelah proses belajar suatu kompetensi, satu semester, satu tahun untuk suatu muatan/mata pelajaran, dan untuk penyelesaian pendidikan pada suatu satuan pendidikan.
2.     Penilaian otentik adalah pendekatan, prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik dalam penerapan sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pemberian tugas prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau kemandirian belajar (autonomous learning).
3.     Nilai modus adalah nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
4.     Nilai rerata adalah nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
5.     Nilai optimum adalah nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.
6.     Observasi adalah teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan pancaindera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
7.     Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap (spiritual dan sosial), sikap terhadap pengetahuan, serta sikap terhadap keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan dan tingkat kemandirian belajar.
8.     Penilaian sejawat atau antarpeserta didik/sebaya adalah teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai tentang pencapaian kompetensi.
9.     Jurnal adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik (anecdotal record) di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
10. Penilaian tertulis/lisan adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan soal yang memerlukan jawaban dalam bentuk tertulis, lisan atau melakukan sesuatu.
11. Penugasan adalah penilaian dalam bentuk pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individual atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
12. Penilaian kinerja/praktik adalah penilaian yang dilakukan dengan  cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
13. Penilaian proyek adalah penilaian terhadap suatu tugas berupa penelitian atau pengembangan sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, sampai pelaporan (tertulis maupun lisan) yang harus diselesaikan dalam periode tertentu.
14. Penilaian produk adalah penilaian kemampuan peserta didik dalam membuat dan menghasilkan produk-produk teknologi dan/atau seni.
15. Penilaian portofolio adalah penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi dari karya peserta didik yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.

B.    Konsep
1.     Fungsi
Penilaian Hasil Belajar memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar meliputi:
a.     formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
b.     sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2.     Tujuan.
a.     Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan  keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam  pembelajaran remedial dan pengayaan.
b.     Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
c.     Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik ditetapkan harian, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
d.     Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
e.     Memetakan mutu satuan pendidikan.
3.     Acuan Penilaian
a.     Penilaian menggunakan Acuan Kriteria, skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif mau pun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b.     Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok ataupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual mau pun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c.     Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan optimum untuk keterampilan. Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 1,00 – 4,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah).

C.    Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar adalah sebagai berikut.
1.     Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.     Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.     Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.     Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.     Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
7.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.     Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9.     Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar berisikan prinsip-prinsip Penilaian Otentik sebagai berikut.
1.     Penilaian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
2.     Mencerminkan masalah dalam dunia nyata.
3.     Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
4.     Bersifat komprehensif (menyinergikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
5.     Memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya sendiri, bukan sekadar memilih dari yang tersedia.
6.     Mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.

D.    Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar mencakup sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1.     Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
TINGKATAN SIKAP
DESKRIPSI
Menerima nilai
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai terebut
Menanggapi nilai
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut
Menghargai nilai
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
Menghayati nilai
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya
Mengamalkan nilai
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
(sumber: Olahan dari Krathwohl dkk.,1964)

2.     Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.
DIMENSI PENGETAHUAN
DESKRIPSI
Faktual
Pengetahuan tentang istilah, nama orang, nama benda,  angka tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran, nilai,  
Konseptual
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, hukum kausalita, definisi, teori
Prosedur
Pengetahuan tentang Prosedur dan proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti algoritma, teknik, metoda, dan kriteria untuk menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur. 
Metakognitif
Pengetahuan tentang cara mempelajari pengetahuan, menentukan pengetahuan penting dan bukan (strategic knowledge), pengetahuan yang sesuai dengan konteks tertentu, dan pengetahuan diri (self-knowledge).
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)

3.     Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN BELAJAR
DESKRIPSI
Mengamati
Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
Menanya
Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
Mengumpulkan informasi
Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/mengasosiasi
Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta  kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan  yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. 
Mengomunikasikan
Menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media elektronik, multi media danlain-lain
(Sumber: Olahan dari Dyers :2010)

Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN BERPIKIR
DESKRIPSI

Mengingat:
mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
Pengetahuan Hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah. 
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi sesuatu yang baru  seperti  menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi slinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/ tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf /tulisan/data
Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa, cahaya,suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum boyle, hukum archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjumlah,  menghitung modal dan harga, hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitungkan jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu benda/peristiwa,  dan sebagainya dalam mempelajari sesuatuyang belum pernah dipelajari sebelumnya.
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang  belum diketahuinya   dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran  antara satu karya dengan karya lainnya
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria.
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.
(sumber: Olahan dari Anderson, dkk. 2001).

Sasaran Penilaian Hasil Belajar pada kemampuan psikomotorik adalah sebagai berikut.
KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK
DESKRIPSI
Persepsi (perception)
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
Kesiapan (set)
Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melakukan suatu gerakan
Meniru (guided response)
Meniru gerakan secara terbimbing
Membiasakan gerakan (mechanism)
Melakukan gerakanmekanistik
Mahir (complex or overt response)
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
Menjadi gerakan alami (adaptation)
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya
Menjadi tindakan orisinal (origination)
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan sukar ditiru oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)

Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.

E. Mekanisme
1.     Tingkat Kompetensi
Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD berbeda untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I – III) dan kelas atas (IV – VI), SMP/MTs kelas VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat pencapaian kompetensi ditentukan sebagai berikut.

NO.
TINGKAT KOMPETENSI
TINGKAT KELAS
1.
Tingkat 0
TK/RA
2.
Tingkat 1
Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A
3.
Tingkat 2
Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A
4.
Tingkat 3
Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A
5.
Tingkat 4
Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
6.
Tingkat 4A
Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
7.
Tingkat 5
Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
8.
Tingkat 6
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
2.     Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dipersyaratkan. Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu taun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Tingkat ketuntasan sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) disusun berdasarkan acuan kriteria dengan rentang persentase modus sikap peserta didik sebesar 70% sampai 100%. Nilai ketuntasan dituangkan dalam bentuk angka dan predikat, yakni 1,00 – 4,00 untuk angka yang ekuivalen dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB) sebagaimana tertera pada tabel berikut.

MODUS SIKAP
NILAI KETUNTASAN SIKAP
ANGKA
PREDIKAT
≥ 90%
4,00
Sangat Baik (SB)
≥ 80%
3,00
Baik (B)
≥ 70%
2,00
Cukup (C)
< 70%
1,00
Kurang (K)

Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan modus 3,00 atau predikat Baik (B).
Tingkat ketuntasan pengetahuan dan keterampilan (KD pada KI-3 dan KI-4) disusun berdasarkan acuan kriteria dengan rentang persentase tingkat penguasaan peserta didik sebesar 70% sampai 100%. Nilai ketuntasan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 1,0 – 4,0 untuk angka yang ekuivalen dengan huruf D sampai dengan A sebagaimana tertera pada tabel berikut.

TINGKAT KETUNTASAN
NILAI KETUNTASAN
PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN
ANGKA
HURUF
≥ 90%
4,00
A
≥ 80%
3,00
B
≥ 70%
2,00
C
< 70%
1,00
D

Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dengan skor minimal 2,0 atau huruf C .
Khusus untuk SD/MI ketuntasan ditetapkan sebagai berikut
a.        modus untuk ketuntasan sikap;
b.        rerata untuk ketuntasan pengetahuan; dan
c.        nilai optimum untuk ketuntasan keterampilan.

3.     Teknik dan Instrumen Penilaian
Kurikulum 2013 menerapkan penilaian otentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Teknik dan instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
a.     Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga  sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perubahan perilaku atau tindakan yang diharapkan.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain melalui observasi, penilaian diri, penilaian sejawat, dan penilaian melalui jurnal. Instrumen yang digunakan antara lain daftar cek (check list) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, yang hasil akhirnya dihitung berdasarkan modus.
1)     Observasi
Sikap dan perilaku keseharian peserta didik direkam melalui pengamatan dengan menggunakan format yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati, baik yang terkait dengan mata pelajaran maupun secara umum. Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang terkait dengan mata pelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran berlangsung, seperti: ketekunan belajar, percaya diri, rasa ingin tahu, kerajinan, kerjasama, kejujuran, disiplin, peduli lingkungan, dan selama peserta didik berada di sekolah atau bahkan di luar sekolah selama perilakunya dapat diamati guru.

Contoh:   Format pengamatan sikap dalam laboratorium IPA :
No
Nama
Aspek perilaku yang dinilai
Skor
Keterangan
Bekerja sama
Rasa ingin tahu
Disiplin
Peduli lingkungan
1.
Andi
3
4
3
2
12

2.
Rini






3.
....







Catatan:
Kolom Aspek perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
1 =  kurang
2 =  cukup
3 =  baik
4 =  sangat baik     
Format di atas dapat digunakan pada mata pelajaran lain dengan menyesuaikan aspek perilaku yang ingin diamati.

2)     Penilaian diri (self assessment)
Penilaian diri digunakan untuk memberikan penguatan (reinforcement) terhadap kemajuan proses belajar peserta didik. Penilaian diri berperan penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke peserta didik yang didasarkan pada konsep belajar mandiri (indepedent learning).
Untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai diri terlalu tinggi dan subyektif, penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a)     Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b)     Menentukan kompetensi yang akan dinilai.
c)      Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d)     Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar tanda cek, atau skala penilaian.

Contoh:   Format penilaian diri untuk aspek sikap
Partisipasi Dalam Diskusi Kelompok
Nama                                               : ----------------------------
Nama-nama anggota kelompok       : ----------------------------
Kegiatan kelompok                          : ----------------------------

Isilah pernyataan berikut dengan jujur. Untuk No. 1 s.d. 6, tulislah huruf A,B,C atau D didepan  tiap pernyataan:
A : selalu                                         C : kadang-kadang
B : sering                                         D : jarang
1.---  Selama diskusi saya mengusulkan ide kepada kelompok untuk didiskusikan
2.--- Ketika kami berdiskusi, tiap orang diberi kesempatan mengusulkan  sesuatu
3.---  Semua anggota kelompok kami melakukan sesuatu selama kegiatan
4.---  Tiap orang sibuk dengan yang dilakukannya dalam kelompok saya
5. Selama kerja kelompok, saya….
----  mendengarkan orang lain
----  mengajukan pertanyaan
----  mengorganisasi ide-ide saya
----  mengorganisasi kelompok
----  mengacaukan kegiatan
----  melamun
6. Apa yang kamu lakukan selama kegiatan?
---------------------------------------------------------------------

Pada dasarnya teknik penilaian diri ini tidak hanya untuk aspek sikap, tetapi juga dapat digunakan untuk menilai kompetensi dalam aspek keterampilan dan pengetahuan.

3)     Penilaian sejawat (peer assessment)
Penilaian sejawat atau antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar pengamatan antarpeserta didik. Format yang digunakan untuk penilaian sejawat dapat menggunakan format seperti contoh pada penilaian diri.

Contoh:   Format penilaian sejawat
NO
PERNYATAAN
SKALA
1
2
3
4
1
Teman saya berkata benar, apa adanya kepada orang lain




2
Teman saya mengerjakan sendiri tugas-tugas sekolah




3
Teman saya mentaati peraturan (tata-tertib) yang diterapkan




4
Teman saya memperhatikan kebersihan diri sendiri




5
Teman saya mengembalikan alat kebersihan, pertukangan, olah raga, laboratorium yang sudah selesai dipakai ke tempat penyimpanan semula




6
Teman saya terbiasa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan petunjuk guru




7
Teman saya menyelesaikan tugas tepat waktu apabila diberikan tugas oleh guru




8
Teman saya berusaha bertutur kata yang sopan kepada orang lain




9
Teman saya berusaha bersikap ramah terhadap orang lain




10
Teman saya menolong teman yang sedang mendapatkan kesulitan




11
........





Keterangan :
1 = Sangat jarang
2 = Jarang
3 = Sering
4 = Selalu

4)     Penilaian melalui jurnal (anecdotal record)
Jurnal merupakan rekaman catatan guru dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, di luar proses pembelajaran mata pelajaran.

Contoh:   Format penilaian melalui jurnal
JURNAL
Nama :.........................
Kelas   :.........................

HARI, TANGGAL
KEJADIAN
KETERANGAN










b.     Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1)     Tes tertulis
Bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a)     memilih jawaban,  dapat berupa:
(1)   pilihan ganda
(2)   dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
(3)   menjodohkan
(4)   sebab-akibat
b)     mensuplai jawaban, dapat berupa:  
(1)   isian atau melengkapi
(2)   jawaban singkat atau pendek
(3)   uraian
Soal tes tertulis yang menjadi penilaian otentik adalah soal-soal yang menghendaki peserta didik merumuskan jawabannya sendiri, seperti soal-soal uraian. Soal-soal uraian menghendaki peserta didik mengemukakan atau mengekspresikan gagasannya dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan tes tertulis bentuk uraian antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas dan membutuhkan waktu lebih banyak dalam mengoreksi jawaban.

2)     Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan
Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi dalam diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian otentik.
Ketika terjadi diskusi, guru dapat mengenal kemampuan peserta didik dalam kompetensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur) seperti melalui pengungkapan gagasan yang orisinal, kebenaran konsep, dan ketepatan penggunaan istilah/fakta/ prosedur yang digunakan pada waktu mengungkapkan pendapat, bertanya, atau pun menjawab pertanyaan. Seorang peserta didik yang selalu menggunakan kalimat yang baik dan benar menurut kaidah bahasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan tata bahasa yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam kalimat-kalimat. Seorang peserta didik yang dengan sistematis dan jelas dapat menceritakan misalnya hukum Pascal kepada teman-temannya, pada waktu menyajikan tugasnya atau menjawab pertanyaan temannya memberikan informasi yang sahih dan otentik tentang pengetahuannya mengenai hukum Pascal dan mengenai penerapan hukum Pascal jika yang bersangkutan menjelaskan bagaimana hukum Pascal digunakan dalam kehidupan (bukan mengulang cerita guru, jika mengulangi cerita dari guru berarti yang bersangkutan memiliki pengetahuan). Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan misalnya pengertian pasar, macam dan jenis pasar serta kaitannya dengan pemasaran memberikan informasi yang valid dan otentik tentang pengetahuan yang dimilikinya tentang konsep pasar. Seorang peserta didik yang mampu menceritakan dengan kronologis tentang suatu peristiwa sejarah merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir sejarah tentang peristiwa sejarah tersebut. Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan makna lambang negara Garuda Pancasila merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir tentang kandungan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.

Contoh:   Format observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan
Nama Peserta Didik
Pernyataan
Pengungkapan gagasan yang orisinal
Kebenaran konsep
Ketepatan penggunaan istilah
dan lain sebagainya
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Deni








Tia








Siti








....









Keterangan: diisi dengan tik ( √ )
3)     Penugasan
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

c.     Penilaian Kompetensi Keterampilan
Kompetensi keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit. Keterampilan konkrit memerlukan keterampilan abstrak berupa pengetahuan, kemampuan berpikir dan sikap. Keterampilan abstrak terutama terdiri dari keterampilan berpikir sedangkan keterampilan konkrit berupa keterampilan melakukan sesuatu dan menghasilkan sesuatu.
Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan:
1)     Kinerja/Praktik
Penilaian kinerja atau praktik dilakukan dengan penilaian kinerja, yaitu dengan  cara mengamati  kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/ deklamasi.
Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut.
a)     Langkah-langkah kinerja yang perlu dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
b)     Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
c)      Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
d)     Kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga dapat diamati.
e)      Kemampuan yang akan dinilai selanjutnya diurutkan berdasarkan langkah-langkah pekerjaan yang akan diamati.
Pengamatan kinerja perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk  menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Misalnya untuk menilai kemampuan berbicara yang beragam dilakukan pengamatan terhadap kegiatan-kegiatan seperti: diskusi dalam kelompok kecil, berpidato, bercerita, dan wawancara. Dengan demikian, gambaran kemampuan peserta didik akan lebih utuh. Contoh untuk menilai kinerja di laboratorium dilakukan pengamatan terhadap penggunaan alat dan bahan praktikum. Untuk menilai praktik olahraga, seni dan budaya dilakukan pengamatan gerak dan penggunaan alat olahraga, seni dan budaya.
Untuk mengamati kinerja peserta didik dapat menggunakan instrumen sebagai berikut:
a)     Daftar cek
Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.

Contoh:  Format instrumen penilaian praktik di laboratorium
Nama Peserta didik
Aspek yang dinilai
Menggunakan jas lab
Membaca prosedur kerja
Membersihkan alat
Menyimpan alat pada tempatnya
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Andi








Boby








Cicih








Dimas








.....









Keterangan: diisi dengan tanda tik (√)

b)     Skala Penilaian (Rating Scale)
Penilaian kinerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 = kurang,  2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat baik.

Contoh:  Format instrumen penilaian praktik olahraga bola volley
Nama peserta didik
Keterampilan yang dinilai
Cara service
Cara passing atas
Cara passing bawah
Cara smash
Cara blok/membendung
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Anton




















Bertha




















Charles




















Dono




















.....





















Keterangan: diisi dengan tanda tik (√).
Kategori penilaian:
1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik, dan 4 = sangat baik.

2)     Proyek
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui, misalnya tentang pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan menyelidiki dan kemampuan menginformasikan suatu hal secara jelas.
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan tertulis/lisan. Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.

Contoh: Format rubrik untuk menilai projek.
ASPEK
KRITERIA DAN SKOR
1
2
3
4
Persiapan
Jika memuat tujuan, topik, dan alasan
Jika memuat tujuan, topik, alasan, dan tempat penelitian
Jika memuat tujuan, topik, alasan, tempat penelitian, dan responden
Jika memuat tujuan, topik, alasan, tempat penelitian, responden, dan daftar pertanyaan
Pelaksanaan
Jika data diperoleh tidak lengkap, tidak terstruktur, dan tidak sesuai tujuan
Jika data diperoleh kurang lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
Jika data diperoleh lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
Jika data diperoleh lengkap, terstruktur, dan sesuai tujuan
Pelaporan Secara Tertulis
Jika pembahasan data tidak sesuai tujuan penelitian dan membuat simpulan tapi tidak relevan dan tidak ada saran
Jika pembahasan data kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi tidak relevan
Jika pembahasan data kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi kurang relevan
Jika pembahasan data sesuai tujuan penelitian dan  membuat simpulan dan saran yang relevan

3)     Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk pengetahuan, teknologi, dan seni, seperti: makalah, karangan, puisi, makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), pakaian, sarana kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: adaptor ac/dc dan bel listrik), hasil karya seni (contoh: patung, lukisan dan gambar), dan barang-barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
a)     Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
b)     Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
c)      Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan sistematika, tampilan, bahasa, isi, fungsi dan estetika.
Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik.
a)     Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
b)     Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.

Contoh Penilaian Produk

Mata Pelajaran          : IPA (Kimia)
Nama Proyek            : Membuat Sabun

Nama Peserta didik   : ____________________Kelas :________

NO
ASPEK *
SKOR
1.
Perencanaan Bahan
1
2
3
4
2.
Proses Pembuatan
a. Persiapan Alat dan Bahan
b. Teknik Pengolahan
c. K3 (Keamanan, Keselamatan dan Kebersihan)




3.
Hasil Produk
a. Bentuk Fisik    
b. Bahan        
c. Warna
d. Pewangi
e. Kebaruan





TOTAL SKOR




*    Aspek yang dinilai disesuaikan dengan jenis produk yang dibuat
**   Skor diberikan tergantung dari ketepatan dan kelengkapan jawaban yang diberikan. Semakin lengkap dan tepat jawaban, semakin tinggi perolehan skor.

4)     Portofolio
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik sendiri. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus menerus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan dinamika pengalaman belajar dan kemampuan belajar peserta didik melalui sekumpulan karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/literatur, laporan penelitian, sinopsis dan karya nyata individu peserta didik yang diperoleh dari pengalaman.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian portofolio.
a)     Peserta didik merasa memiliki portofolio sendiri.
b)     Tentukan bersama hasil kerja apa yang akan dikumpulkan.
c)      Kumpulkan dan simpan hasil kerja peserta didik  dalam 1 map atau folder.
d)     Beri tanggal pembuatan.
e)      Tentukan kriteria untuk menilai hasil kerja peserta didik
f)       Minta peserta didik untuk menilai hasil kerja mereka secara berkesinambungan.
g)     Bagi yang kurang beri kesempatan perbaiki karyanya, tentukan jangka waktunya.
h)     Bila perlu, jadwalkan pertemuan dengan orang tua.

Contoh:   Format penilaian portofolio
Mata Pelajaran                     : Bahasa Indonesia
Alokasi Waktu                      : 1 Semester
Sampel yang dikumpulkan : Karangan
Nama Peserta didik               : _________   Kelas :_________
No
Kompetensi Dasar
Periode
Aspek yang dinilai
Keterangan/Catatan
Tata bahasa
Kosa kata
Kelengkapan gagasan
Sistematika
penulisan
1.
Menulis karangan deskriptif
30/7





10/8





dst.






2.
Membuat resensi buku
1/9





30/9





10/10





Dst.






Hhh

5)     Tertulis
Selain menilai kompetensi pengetahuan, penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat. 

4.     Waktu
No.
Penilaian
Waktu
1
Ulangan Harian
Setiap akhir pembelajaran suatu KD
2
Ujian Tengah Semester
Pada minggu 7 suatu semester
3
Ujian Akhir Semester
Pada akhir suatu semester
4
Ujian Tingkat Kompetensi
Akhir kelas II, IV, VIII, dan XI
5
Ujian Sekolah
Pada akhir tahun belajar Satuan Pendidikan
6
Penilaian Proses
Dilaksanakan selama proses pembelajaran sepanjang tahun ajaran
7
Penilaian Diri
Dilaksanakan pada akhir setiap semester

5.     Pengolahan
Penilaian setiap kompetensi hasil pembelajaran  mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda. Namun demikian dapat menggunakan instrumen yang sama seperti tugas, portofolio, dan penilaian otentik lainnya. Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi yang diukur oleh instrumen tersebut sehingga diketahui apakah seorang peserta didik memerlukan atau tidak memerlukan pembelajaran remedial atau pengayaan. Format berikut digunakan setelah suatu kegiatan penilaian dilakukan.

Contoh: Format analisis penilaian hasil pekerjaan peserta didik.
NO
NAMA PESERTA DIDIK
INDIKATOR DALAM SATU RPP
Kesimpulan tentang pencapaian kemampuan**
1*
2*
3*
4*
5*
6*
7*
dst
yang sudah dikuasai
yang belum dikuasai
1.
Ahmad










2.
Bunga










3.
Candra










4.
Dara










5.
Eko










dst
..........











*  kolom ditulis dengan indikator yang dinilai (rincian sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Kolom di bawahnya diisi dengan skor yang diperoleh peserta didik terkait kemampuan tersebut.
** kolom yang menyatakan kemampuan yang belum dan sudah dikuasai seorang peserta didik untuk menentukan ada tidaknya perlakuan (remedial/pengayaan)

6.     Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
a.     Skor dan Nilai
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama.
Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel 1.

Tabel 1:   Konversi Skor dan Predikat Hasil Belajar Untuk Setiap Ranah
SIKAP
PENGETAHUAN
KETERAMPILAN
SKOR MODUS
PREDIKAT
SKOR RERATA
PREDIKAT
SKOR OPTIMUM
PREDIKAT
4,00
SB
(Sangat Baik)
3,83 > x ≥ 4,00
A
3,83 > x ≥ 4,00
A
3,50 > x ≥ 3,83
A-
3,50 > x ≥ 3,83
A-
3,00
B
(Baik)
3,17 > x ≥ 3,50
B+
3,17 > x ≥ 3,50
B+
2,83 > x ≥ 3,17
B
2,83 > x ≥ 3,17
B
2,50 > x ≥ 2,83
B-
2,50 > x2,83
B-
2,00
C
(Cukup)
2,17 > x ≥ 2,50
C+
2,17 > x ≥ 2,50
C+
1,83 > x ≥ 2,17
C
1,83 > x ≥ 2,17
C
1,50 > x ≥ 1,83
C-
1,50 > x ≥ 1,83
C-
1,00
K
(Kurang)
1,17 > x ≥ 1,50
D+
1,17 > x ≥ 1,50
D+
1,00 > x ≥ 1,17
D
1,00 > x ≥ 1,17
D

Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
           
b.     Bentuk Laporan
Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
1)     Pelaporan oleh Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
2)     Pelaporan oleh Satuan Pendidikan
Rapor yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali). Buku rapor memuat laporan tentang:
a)     hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
b)     pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
c)      hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

c.     Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1)     untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2)     untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.

3)     untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar