Pelaksanaan
penilaian kompetensi sikap dilakukan oleh pendidik setiap mata pelajaran untuk
dilaporkan kepada wali kelas yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai laporan
penilaian satuan pendidikan. Secara umum, pelaksanaan penilaian sikap sama
dengan penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan yaitu harus
berlangsung dalam suasana kondusif, tenang, dan nyaman dengan menerapkan
prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, menggunakan acuan
kriteria, dan akuntabel.
Tahap pelaksanaan penilaian kompetensi sikap adalah
sebagai berikut:
a.
Pada
awal semester, pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan
dinilai yaitu sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi,
gotong royong, santun atau sopan, dan percaya diri, dan/atau
sejumlah sikap lain sesuai karakteristik mata pelajaran. Penilaian sikap pada
periode tertentu tidak harus meliputi seluruh sikap di atas, melainkan
disesuaikan dengan tuntutan sikap pada KD yang terkait.
b.
Pendidik
mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan Kompetensi Inti, Kompetensi
Dasar, dan indikator kompetensi sikap sesuai mata
pelajaran yang diampu dan
telah ditetapkan dalam RPP. Bentuk instrumen yang dikembangkan disesuaikan
dengan jenis aspek yang akan dinilai. Pendidik
tidak
harus menerapkankeempat
bentuk instrumen yang direkomendasikan
oleh Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
yaitu observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal secara
serentak, tetapi pendidik disarankan minimal
menerapkandua bentuk instrumen agar hasil penilaiannya akurat.
c.
Pendidik menyusun rencana penilaian kompetensi sikap
yang memuat teknik dan waktu/periode penilaian untuk setiap materi pokok,
misalkan:
Rencana Penilaian Kompetensi Sikap
Mata
Pelajaran : ……………….
Kelas/Semester : ……………….
Tema/Materi Pokok : ……………….
Sikap *) :
……………….
Teknik
Penilaian
|
Pertemuan
|
Keterangan
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
dst
|
||
Observasi
|
v
|
|
v
|
v
|
|
|
Penilaian
Diri
|
|
|
|
v
|
|
|
Antarpeserta
didik
|
|
|
v
|
|
|
|
Jurnal**)
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|
|
*) Sikap pada
kompetensi dasar
**) Penulisan
catatan pada jurnal dapat dilakukan pada setiap kejadian yang berhubungan
dengan sikap.
Mekanisme penilaian kompetensi sikap adalah sebagai berikut.
a.
Pendidik
memberi penjelasan kepada peserta didik tentang kriteria penilaian untuk
setiap sikap yang akan dinilai termasuk bentuk instrumen yang akan
digunakannya.
b.
Pendidik
memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran
dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.
Hasil
penilaian diinformasikan kepada masing-masing peserta didik pada setiap akhir
periode tertentu, misalnya: setelah selesai satu siklus penilaian sikap, pada
akhir bab, atau pada akhir bulan dengan tujuan untuk (a) mengetahui kemajuan
hasil pengembangan sikapnya, (b) mengetahui kompetensi sikap yang belum dan
yang sudah dicapai sesuai kriteria yang ditetapkan, (c) memotivasi peserta
didik agar memperbaiki sikap yang masih rendah dan berusaha mempertahankan
sikap yang telah baik, dan (d) menjadi bagian refleksi bagi pendidik untuk
memperbaiki strategi pengembangan sikap peserta didik di masa yang akan datang.
d.
Nilai akhir kompetensi sikap
ditetapkan berdasarkan kecenderungan sikap peserta didik dari satu periode ke
periode berikutnya, terutama periode menjelang akhir semester.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar