Selasa, 16 September 2014

Pelaksanaan penilaian kompetensi sikap Kurikulum 2013

Pelaksanaan penilaian kompetensi sikap dilakukan oleh pendidik setiap mata pelajaran untuk dilaporkan kepada wali kelas yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai laporan penilaian satuan pendidikan. Secara umum, pelaksanaan penilaian sikap sama dengan penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan yaitu harus berlangsung dalam suasana kondusif, tenang, dan nyaman dengan menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, menggunakan acuan kriteria, dan akuntabel.
Tahap pelaksanaan penilaian kompetensi sikap adalah sebagai berikut:
a.    Pada awal semester, pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai yaitu sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi, gotong royong, santun atau sopan, dan percaya diri, dan/atau sejumlah sikap lain sesuai karakteristik mata pelajaran. Penilaian sikap pada periode tertentu tidak harus meliputi seluruh sikap di atas, melainkan disesuaikan dengan tuntutan sikap pada KD yang terkait.
b.    Pendidik mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator kompetensi sikap sesuai mata pelajaran yang diampu dan telah ditetapkan dalam RPP. Bentuk instrumen yang dikembangkan disesuaikan dengan jenis aspek yang akan dinilai. Pendidik tidak har­us me­nerapkankeempat bentuk instrumen yang direkomendasikan oleh Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan yaitu observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal secara serentak, tetapi pendidik disarankan minimal menerapkandua bentuk instrumen agar hasil penilaiannya akurat.
c.    Pendidik menyusun rencana penilaian kompetensi sikap yang memuat teknik dan waktu/periode penilaian untuk setiap materi pokok, misalkan:





Rencana Penilaian Kompetensi Sikap

Mata Pelajaran           : ……………….
Kelas/Semester          : ……………….
Tema/Materi Pokok   : ……………….
Sikap *)                       : ……………….

Teknik Penilaian
Pertemuan
Keterangan
1
2
3
4
dst
Observasi
v

v
v


Penilaian Diri



v


Antarpeserta didik


v



Jurnal**)
v
v
v
v


*)     Sikap pada kompetensi dasar
**) Penulisan catatan pada jurnal dapat dilakukan pada setiap kejadian yang berhubungan dengan sikap.
Mekanisme penilaian kompetensi sikap adalah sebagai berikut.
a.      Pendidik memberi penjelasan kepada peserta didik tentang kriteria penilaian untuk setiap sikap yang akan dinilai termasuk bentuk instrumen yang akan digunakannya.
b.      Pendidik memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.       Hasil penilaian diinformasikan kepada masing-masing peserta didik pada setiap akhir periode tertentu, misalnya: setelah selesai satu siklus penilaian sikap, pada akhir bab, atau pada akhir bulan dengan tujuan untuk (a) mengetahui kemajuan hasil pengembangan sikapnya, (b) mengetahui kompetensi sikap yang belum dan yang sudah dicapai sesuai kriteria yang ditetapkan, (c) memotivasi peserta didik agar memperbaiki sikap yang masih rendah dan berusaha mempertahankan sikap yang telah baik, dan (d) menjadi bagian refleksi bagi pendidik untuk memperbaiki strategi pengembangan sikap peserta didik di masa yang akan datang.

d.      Nilai akhir kompetensi sikap ditetapkan berdasarkan kecenderungan sikap peserta didik dari satu periode ke periode berikutnya, terutama periode menjelang akhir semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar